HARIAN MERAPI - Seorang debitur, GBL melaporkan pihak bank ke Polda DIY, Selasa (19/9/2023).
Laporan tersebut dilakukan setelah sertifikat agunan kredit berpindah tangan ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan debitur.
"Kami datang ke Polda DIY untuk melaporkan pihak bank karena adanya dugaan tindak pidana perbankan. Selain itu kami juga melaporkan BH sebagai penerima sertifikat," ujar penasihat hukum Nazarullah Herzaputra SH dkk bersama pelapor usai laporan di Polda DIY.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman dan Ungkap Kronologinya
Disebutkan, kejadian bermula saat pelapor pada tahun 2008 mengajukan pinjaman kredit kepada pihak bank sebesar Rp 1,5 miliar dengan agunan sebanyak tujuh sertifikat SHM.
Dalam perjalanan angsuran kredit pelapor dengan kesepakatan bersama dengan bank menjual tiga agunan sertifkat SHM guna menurunkan angsuran.
Sehingga sepengetahuan pelapor sertifkat SHM yang tersisa di bank masih sebanyak empat sertifikat SHM.
Baca Juga: Kaki Palsu Baru Bantuan Dirlantas Polda DIY Bawa Harapan Baru untuk Yubita Hida Aprilia
Pada tanggal 27 Juni 2023 pelapor sudah melunasi angsuran kredit kepada bank disertai surat keterangan lunas dan surat peroyaan pada 3 Juli 2023.
Namun pelapor kaget dan heran ketika menerima surat tersebut diketahui sertifikat SHM yang dijaminkan hanya tersisa satu sementara tiga sertifikat lainnya sudah tidak ada.
Ketika pelapor meminta klarifikasi kepada petugas bank disampaikan sertifikat yang tersisa hanya satu sertifikat.
Untuk itu pelapor melalui penasihat hukumnya bersurat kepada bank pada 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Dituntut hukuman mati, terdakwa pelaku mutilasi Pakem minta keringanan hukuman
Namun sampai saat ini surat tersebut belum dibalas lalu pada 7 September 2023 penasihat hukum datang bertemu dengan supervisior kredit.
Berdasarkan informasi dari petugas bank, tiga sertifikat tersebut sudah diserahkan ke pihak lain.