Polisi Tetapkan Tersangka Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman dan Ungkap Kronologinya

photo author
- Senin, 18 September 2023 | 12:50 WIB
Petugas saat menunjukkan barang bukti dalam kasus pembuangan bayi kembar di Berbah Sleman.  (Samento Sihono)
Petugas saat menunjukkan barang bukti dalam kasus pembuangan bayi kembar di Berbah Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Polisi menetapkan SW (31) warga Piyungan Bantul, sebagai tersangka pembuang bayi kembar di bawah jembatan sungai Buntung, tepatnya Dusun Krasakan Jogotirto Berbah, Kamis (14/9/2023).

Polisi juga berhasil mengamankan Ny EW (19) asal Lampung dalam kasus pembuang bayi kembar, yang merupakan kekasih dari SW.

Keduanya berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian pembuang bayi kembar, Kamis (14/9/2023), di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Ditinggal Pemilik ke Jakarta, Rumah Ludes Terbakar di Dompon Karanganyar

Pengungkapan itu setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan mendatangi klinik bersalin di wilayah Maguwoharjo, Jumat (15/9/2023).

"Saat itu, ada perempuan datang dengan kondisi pendarahan hebat pasca lahirkan tetapi tanpa bayi," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto ST, saat jumpa pers di Polresta Sleman, Senin (18/9/2023).

Berbekal informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan EW di daerah Sambilegi, Sleman.

Baca Juga: Demokrat punya pengaruh elektoral bagi Prabowo bila SBY membantu, ini analisis Denny JA

Dari hasil inetrogasi dengan EW, polisi mendapatkan informasi bahwa EW mempunyai kekasih berinisial SW.

"Saat diamankan, EW kondisinya masih lemah sehingga dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara. Sedangkan SW, kami amankan Minggu, sekira pukul 02.00 WIB," tandasnya.

Berdasarkan keterangan EW, ia mengakui bahwa habis melahirkan bayi Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB di kosnya.

Bayi tersebut awalnya bayi pertama lahir tidak bergerak kemudian melahirkan kembali bayi kedua.

Baca Juga: Penjelasan Menteri Bahlil Terkait Percepatan Proyek Rempang Eco-City yang Terkesan Terburu-buru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X