Waduh, Sakit Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pria Curi Motor Milik Suami Mantan Pacar, Ini Ceritanya

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 21:59 WIB
Ilustrasi. Ditinggal nikah, seorang pria curi motor suami mantan kekasih. (Pixabay )
Ilustrasi. Ditinggal nikah, seorang pria curi motor suami mantan kekasih. (Pixabay )

HARIAN MERAPI - Dilatarbelakangi dendam lantaran ditinggal menikah dengan pria lain, SA (45) Warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul nekat mencuri motor milik suami mantan kekasihnya di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul.

Peristiwa pencurian ini bermula saat SA kesulitan menghubungi pacarnya yang sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Pelaku sudah berusaha menghubungi melalui telepon, namun nomor ponselnya telah diblokir. Terlapor kemudian mendatangi rumah pacarnya di Kalurahan Banjarejo.

Baca Juga: Kasus rangka eSAF Honda, begini hasil penelitian Kemenhub dan KNKT

Sampai di rumah pujaan hati, ternyata kekasihnya sudah menikah dengan pria lain sebut RA (40) warga Tanjungsari, Gunungkidul.

"Merasa dicampakkan, timbullah niat balas dendam dengan mencuri motor Yamaha Vixion AB 6058 MW milik suami mantan kekasihnya," kata Kapolsek Tanjungsari, Gunungkidul AKP Wawan Anggoro SH Jumat (15/9/2023).

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan malam hari kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjungsari.

Dari hasil penyelidikan pelakunya mengarah kepada tersangka SA yang awalnya hanya ingin mencari pacarnya karena sudah putus komunikasi selama beberapa hari.

Baca Juga: Hati-hati dengan tawaran gaji besar kerja di luar negeri, biasanya itu sindikat TPPO

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Saat diperiksa tersangka SA mengaku aksi pencurian dilakukan karena cemburu ditinggal nikah pacarnya.

“Ternyata pelaku juga ingin memiliki motor milik korban,” imbuhnya.

Selama penyelidikan berlangsung, motor curian dipergunakan SA untuk kegiatan sehari-hari sebagai buruh bangunan.

Untuk menyamarkan, pelaku pencurian juga mengganti plat nomor dengan plat palsu.

Baca Juga: Sebanyak 1,9 juta konten pornografi aksesnya diputus total, ini rinciannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X