Waduh, Sakit Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pria Curi Motor Milik Suami Mantan Pacar, Ini Ceritanya

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 21:59 WIB
Ilustrasi. Ditinggal nikah, seorang pria curi motor suami mantan kekasih. (Pixabay )
Ilustrasi. Ditinggal nikah, seorang pria curi motor suami mantan kekasih. (Pixabay )

Atas perbuatannya ini, SA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X