Diputus kontrak sepihak, CV Sumber Tirta adukan Aqua Danone ke KPPU

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 17:25 WIB
Arif Budiono, saat memberikan keterangan pers  (Foto : Samento Sihono)
Arif Budiono, saat memberikan keterangan pers (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Diduga di putus kontrak sepihak oleh Aqua Danone melalui PT Tirta Investama, CV Sumber Tirta mengadukan Danone ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY-Jateng.

Hal itu disampaikan Direktur CV Sumber Tirta, Arif Budiono, Rabu (13/9/2023). Arif mengatakan, CV Sumber Tirta berdiri sejak 1989 menjadi distributor kemasan galon, kini harus ditutup sepihak oleh Aqua Danone.

Menurutnya Danone berupaya memonopoli penjualan produk-produk Aqua. Surat pemutusan kerjasama dari Danone diterima 29 Agustus 2023 dan disampaikan langsung Sales Director Region 4 Aqua Danone, Gistang Panutur.

Baca Juga: Jaga Persatuan dan Kesatuan, Tentara Langit Familia Deklarasi Pemilu Damai

"Kerjasama dengan perusahaan akan selesai 30 September 2023. Kita tanyakan alasannya, tapi pihak Danone tidak memberikan alasan apapun terkait dengan pemutusan kerjasama ini," kata Arif.

Padahal sebelumnya menurut Arif, Danone melalui bagian yang lain sudah meminta CV Sumber Tirta untuk menyiapkan surat untuk perpanjangan bank garansi yang akan habis masanya pada 7 November.

"Sejak di bawah kepemimpinan Gistang Panutur, ada berbagai upaya yang dilakukan Danone untuk mengecilkan usahanya yang telah mempekerjakan 75 orang," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan JJLS Kelok 18 Mulai Dikerjakan, Target 2 Tahun Selesai, Ini Besaran Dananya

Ia menceritakan, CV Sumber Tirta yang sejak 1989 menjangkau seluruh wilayah DIY. Kemudian diperkecil hanya melayani penjualan kemasan galon di 21 Kapanewon di Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul.

"Kami dilarang menjual produk di luar 21 Kapanewon, tapi Danone melalui distributor besar lainnya bebas masuk ke semua area fokus. Tentunya ini memojokkan dan menganaktirikan kami, tapi kami tetap bertahan," katanya.

Dengan keluarnya keputusan pada 29 Agustus, Arief menegaskan bahwa ia tidak bisa tinggal diam lagi karena menilai adanya ketidakadilan. Pelanggaran pedoman perilaku bisnis yang diterapkan perusahaan.

Baca Juga: PSS Sleman dan Borneo FC Saling Tabuh Genderang Perang Sebelum Bertarung di BRI Liga 1

"Selama bekerja kami selalu memenuhi target yang ditetapkan dalam kontrak yang diperbarui dan tidak pernah satupun meleset. Bulan Agustus lalu, kami menjual 156 ribu gallon dari target 138 ribu gallon," tandasnya.

Kuasa Hukum yang ditunjuk CV Sumber Tirta, Hangga Sadewo SH menambahkan pelaporan ke KPPU DIY-Jateng berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat.

"Ada dua pasal yang dijadikan laporan tentang dugaan monopoli oleh Danone yaitu pasal 15 angka 2 dan pasal 19 huruf b," ujar Hangga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X