Dituntut hukuman mati, terdakwa pelaku mutilasi Pakem minta keringanan hukuman

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Penasihat hukum Sri Karyani SH CMed (kiri) bersama Christina Wulandari SH usai mengajukan pledoi dalam sidang di PN Sleman (Foto: Yusron Mustaqim )
Penasihat hukum Sri Karyani SH CMed (kiri) bersama Christina Wulandari SH usai mengajukan pledoi dalam sidang di PN Sleman (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa (23) warga Temanggung Jawa Tengah yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Hanifah SH dan Rina Wisata SH meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal itu disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Untuk itu saya meminta hukuman yang seringan-ringannya," ujar terdakwa Heru yang dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Prancis Tak Mau Sesumbar di Piala Dunia FIBA 2023

Apalagi selama ini, terdakwa mengaku telah berterus terang, menyesal dan kooperatif.

Untuk itu kiranya majelis hakim diketuai Aminuddin SH MH memberikan keringanan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman mati.

Sementara penasihat hukum Sri Karyani SH CMed dan Christina Wulandari SH dalam peldoi atau pembelaannya menyatakan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang dan sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Hasto Ungkap Kasus Budiman Sudjatmiko Melejitkan Elektabilitas Ganjar Pranowo

Apalagi terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," terang Sri Karyani SH.

Atas pledoi tersebut, jaksa penuntut umum Hanifah SH dan Rina Wisata SH mengajukan replik secara lisan dengan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Baca Juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Altafasalya Ardnika Basya Tusuk Juniornya di UI Sebanyak 30 Kali

Sementara terdakwa maupun penasihat hukum juga menjawab atau menyampaikan duplik secara lisan dengan menyatakan tetap pada pembelaannya.

Untuk itu majelis hakim menunda persidangan dan akan membacakan putusan pada sidang pekan mendatang. Untuk itu terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X