Kejari Sukoharjo Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Mutilasi, Ditemukan Kekurangan Data, Ini Kronologinya

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Ilustrasi.Masih kurang data, Kejari Sukoharjo mempelajari mempelajari berkas perkara kasus mutilasi. (Freepik)
Ilustrasi.Masih kurang data, Kejari Sukoharjo mempelajari mempelajari berkas perkara kasus mutilasi. (Freepik)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih melakukan penelitian berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Suyono (50).

Penelitian Kejari Sukoharjo dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara kasus mutilasi yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polres Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Selasa (22/8) mengatakan, Kejari Sukoharjo sebelumnya sudah menerima berkas perkara kasus mutilasi dengan tersangka Suyono.

Baca Juga: Hasil Survei Litbang Kompas Menujukkan Tren Erick Thohir Sebagai Cawapres Naik, Sedang Nama yang Lain Turun

Setelah dilakukan penelitian oleh Kejari Sukoharjo ternyata berkas perkara tersebut masih ada kekurangan.

Oleh pihak Kejari Sukoharjo kemudian dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi.

Setelah menerima pengembalian tersebut penyidik Polres Sukoharjo kemudian menindaklanjuti dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejari Sukoharjo.

Sesudahnya kemudian penyidik Polres Sukoharjo melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejari Sukoharjo.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Dituntut 20 Tahun, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Predator Seksual Bebas dari Dakwaan

"Sekarang masih pada tahap penelitian berkas setelah Kejari menerima pelimpahan lagi dari penyidik. Sebelumnya ada beberapa kekurangan dan sedang diteliti," ujarnya.

Kajari Sukoharjo menjelaskan, kekurangan tersebut seperti tambahan data dan keterangan untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka Suyono.

Kejari Sukoharjo terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas perkara.

"Terus koordinasi. Apabila sudah selesai maka berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," lanjutnya.

Baca Juga: Mayat Telungkup Ditemukan di Ladang di Temanggung Bikin Geger, Simak Ciri-cirinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X