Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
Pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry.
Plastik tersebut digunakan sebagai sarana membungkus mayat korban.
Pelaku menjalankan aksinya membunuh korban pada Jumat (19/5/2023) pukul 01.00 WIB dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Senggolan dengan Truk, Wabup Temanggung Heri Ibnu Wibowo Alami Patah Tulang Kaki
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
Pelaku kemudian membuang plastik berisi pakaian dan potongan ke beberapa tempat yaitu di Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan.
Di Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Solo membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan.
Sungai Pringgolayan Cemani Grogol membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban.
Baca Juga: Ada kasus korupsi baru di Kementerian Tenaga Kerja, KPK : Identitas segera diumumkan pada masyarakat
Sedang di Jembatan Ngruki Cemani Grogol membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban dari atas jembatan oleh pelaku. *