HARIAN MERAPI - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo tersangka kasus mutilasi dengan korban Rohmadi (51) warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berhasil ditangkap.
Tersangka membunuh korban didahului dengan perencanaan dan disertai niat menguasai barang milik korban. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) mengatakan, Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan di Dukuh Waringinrejo, Desa Cemani, Kecamatan Grogol pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Milenial Loyalis Ganjar Kembangkan Potensi Desa Wisata Grogol Sleman Melalui Bakti Lingkungan
Korban Rohmadi (51) warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo. Sedangkan tersangka Suyono (50) warga Laweyan, Kota Solo.
Kronologis kejadian Rabu (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa dendam sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.
Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
Pada Kamis (18/5) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Plastik tersebut digunakan sebagai sarana membungkus mayat korban.
Baca Juga: Hidup sederhana salah satu kunci meraih kebahagiaan hidup di usia senja
Pelaku menjalankan aksinya membunuh korban pada Jumat (19/5) pukul 01.00 WIB dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang ditempat terpisah.
Pelaku kemudian membuang plastik berisi pakaian dan potongan ke beberapa tempat yaitu di Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan, Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Solo membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan.
Baca Juga: Dosen UMY gelar penguatan literasi digital bagi guru TK ABA Jambidan Bantul, ini tujuannya
Sungai Pringgolayan Cemani Grogol membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban.