HARIAN MERAPI - Tersangka MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, memperagakan sebanyak 102 adegan saat rekonstruksi pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, menjalani rekonstruksi dengan lancar.
Rangkaian rekonstruksi digelar di tempat usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: 15 Kasus dan 20 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Karanganyar pada Januari-Mei 2023, Ini Rinciannya
Rangkaian adegan rekonstruksi dimulai sejak perencanaan oleh pelaku, pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.
"Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi," kata Kanit Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Iptu Dionisius Yudi.
Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu juga diikuti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang.
Baca Juga: Seorang Kakek 80 Tahun di Gunungkidul Nekat Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya
Yudi menjelaskan kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama," tambahnya.
Baca Juga: Sesosok Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Pakem Sleman Gegerkan Warga Setempat
Sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5) hingga Sabtu (6/5).
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)