Seorang Kakek 80 Tahun di Gunungkidul Nekat Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi gantung diri.
Ilustrasi gantung diri.

HARIAN MERAPI - Seorang Kakek berinisial ST (79) warga Kalurahan Candirejo Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul ditemukan tewas gantung diri di sebuah pohon nangka dekat rumahnya.

Sesaat setelah kakek gantung diri dievakuasi, petugas kepolisian dan pihak keluarganya menemukan sepucuk surat wasiat ditujukan kepada keluarganya.

Isi surat wasiat dari kakek gantung diri menyatakan melakukan perbuatan nekat menghabisi nyawa sendiri karena putus asa.

Baca Juga: Sesosok Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Pakem Sleman Gegerkan Warga Setempat

“Sudah lama korban mengidap penyakit tetapi tidak kunjung sembuh,” kata Lurah Candirejo, Renik David Warisman, Rabu (24/5/2023).

Informasi dari saksi Sulas warga setempat, pagi sebelum kejadian, saksi mengantar korban pulang ke rumahnya.

Selanjutnya dia pergi merumput dan dirinya tidak curiga jika korban akhirnya mengakhiri hidup.

Kejadian diketahui setelah pulang dari mencari pakan ternak mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan cara gantung diri di sebuah pohon nangka dekat rumah korban.

Baca Juga: Garasi bus PO Maju Lancar di Bantul terbakar, kerugian capai Rp 65 juta, berikut kronologinya

Mengetahui kejadian tersebut saksi kemudian memberi tahu warga setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanu, Polres Gunungkidul.

Dari penuturan pihak keluarganya, korban diketahui sudah sejak lama menderita penyakit. Tetapi meskipun sudah dilakukan pengobatan rutin tetapi tidak kunjung sembuh.

Diduga karena putus asa lansia berumur hampir 80 tahun tersebut akhirnya mengakhiri hidup.

Salah satu isi surat yang ditujukan kepada pihak keluarganya menyatakan niat mengakhiri hidup lantaran putus asa akibat penyakit yang diderita tidak kunjung sembuh.

Baca Juga: Gara-gara alasan ekonomi, ibu tega buang bayinya, begini pengakuannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X