Kejari Sukoharjo Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Mutilasi, Ditemukan Kekurangan Data, Ini Kronologinya

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:50 WIB
Ilustrasi.Masih kurang data, Kejari Sukoharjo mempelajari mempelajari berkas perkara kasus mutilasi. (Freepik)
Ilustrasi.Masih kurang data, Kejari Sukoharjo mempelajari mempelajari berkas perkara kasus mutilasi. (Freepik)

Tersangka Suyono mengatakan, awalnya tidak kepikiran untuk memotong tubuh korban.

Baca Juga: Pemanfaatan Kotoran Sapi Jadi Pupuk Kompos Berkualitas Tinggi, Nilai Jualnya Lebih Meningkat

Sebab sejak awal niatnya hanya membunuh korban. Setelah korban Rohmadi dipastikan meninggal, Suyono justru panik karena kesulitan membawa keluar rumah jasad korban.

"Saya takut dan gemetar. Takut karena tidak pernah berbuat seperti ini (membunuh). Karena takut kemudian saya potong jadi enam bagian korban dan saya buang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Suyono mengatakan, sejak awal hanya mempersiapkan alat berupa pipa besi berukuran sekitar 70 sentimeter dan satu kantong plastik berukuran sekitar 1 meter.

Usai membunuh korban, tersangka berniat memasukan jasad korban ke kantong plastik yang sudah disiapkan namun tidak muat.

Tersangka yang binggung kemudian keluar rumah dan mencari kantong plastik lagi di tempat sampah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Buka FIBA World Cup 2023, Penonton Diimbau Datang Lebih Awal

Tersangka juga menyempatkan diri mampir ke rumah tetangga yang berjualan sate kambing dengan meminjam pisau daging.

Tersangka kemudian pulang dan langsung memotong tubuh korban menjadi enam bagian dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan.

"Saya buang potongan tubuh korban ke sungai yang masih satu aliran," lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan di Dukuh Waringinrejo, Desa Cemani, Kecamatan Grogol pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban Rohmadi (51) warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo. Sedangkan tersangka Suyono (50) warga Laweyan, Kota Solo.

Baca Juga: Sri Sultan Wajibkan Desa Buka Lapangan Pekerjaan Baru

Kronologis kejadian Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa dendam sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X