HARIAN MERAPI - Terdakwa predator seksual BM (54), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (22/8/2023).
Sidang dengan terdakwa predator seksual BM yang berlangsung secara tertutup tersebut dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa hukum terdakwa BM, Anargha Nandiwardhana SH, mengatakan kalau kliennya bukanlah seorang predator seksual yang mengincar anak-anak. Tapi hanya transaksional atau hubungan jual beli.
Baca Juga: Mayat Telungkup Ditemukan di Ladang di Temanggung Bikin Geger, Simak Ciri-cirinya
Lanjut Anargha, sehingga tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan dinilai sangat berlebihan. Ia berharap hukumnya lebih ringan.
"Ya seringan-ringannya, paling tidak 5 tahun," tandasnya.
Menurutnya, JPU jangan hanya karena mencari pemberitaan media namun mengabaikan fakta di persidangan.
Tuntutan tersebut jelas melanggar hak asasi terdakwa karena tidak mempertimbangkan kesehatannya.
"Klien kami juga kondisinya memiliki sakit jantung, pasang ring 2, harusnya kontrol tapi tidak bisa karena ditahan," katanya.
Saat membacakan pledooi di depan Majelis Hakim dengan Ketua Aminuddin SH MH, Anargha meluruskan berita yang beredar selama ini akan adanya pemerkosaan, kekerasan, paksaaan yang dilakukan terdakwa tidak benar.
"Bukan terdakwa yang datang kepada anak-anak tersebut. Melainkan para anak-anak inilah yang mendatangi terdakwa dan lalu menawarkan jasa mereka," ucapnya.
Bahkan di antara anak-anak ini sudah saling mengenal, dan beberapa di antaranya sudah menjalani profesi sebagai pekerja seks.
Baca Juga: Heboh tayangan mengandung unsur LGBT untuk anak-anak, begini peringatan KPI