HARIAN MERAPI - Lembaga penyiaran di Indonesia dilarang menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Hal ini diingatkan oleh Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta Rizky Wahyuni dalam pernyataan pers, Senin.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul penayangan untuk anak-anak yang mengandung unsur LGBT pada film kartun.
Baca Juga: Arsa Wening Arrosyad Raih Juara Umum Horseback Archery di Rusia
Cuplikan film kartun yang mengadung unsur LGBT ini kemudian tersebar melalui media sosial sehingga bikin heboh.
"Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ," ujar Rizky.
Rizky mengatakan, setelah dilakukan penelusuran dan dicermati, tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik itu televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.
Baca Juga: Senggolan dengan Truk, Wabup Temanggung Heri Ibnu Wibowo Alami Patah Tulang Kaki
“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio," kata Rizky.
Rizky mengatakan KPI tetap pada koridor kewenangannya untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai dengan regulasi guna terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen menyuguhkan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBT maupun konten siaran yang mengarah kepada gimik, gestur, maupun verbal yang mengarah kepada LGBT.
“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengimitasi apa yang mereka saksikan,” ujarnya.
Rizky mengungkap bahwa beberapa waktu lalu KPI juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBT. Hal itu menurutnya merupakan komitmen KPI dalam menjalankan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.