Harianmerapi.com – Kontroversi seputar ada tidaknya pengaturan LGBT di dalam RUU KUHP masih menjadi perbincangan menarik banyak pihak.
Bahkan, ada yang mengaitkan pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dengan Menkopolhukam Moh Mahfud MD.
Sebelumnya Wamenkumham membenarkan tidak ada dalam RUU KUHP yang mengatur pidana bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Baca Juga: Teror Penembakan Massal di Texas, Kementerian Luar Negeri Sebut Tak Ada WNI yang Jadi Korban
Terhadap pernyataan ini netizen menyimpulkan bahwa kalau Wamen benar, maka berarti Pak Mahfud MD asbun, gimana tanggapan pak Mahfud ?
Dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Kamis (26/5/2022) Mahfud MD menulis tanggapannya.
“Anda saja yang tak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RUU KUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” tulis Moh Mahfud.
Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Batu Bata Harus Ber-SNI: Pengusaha Kecil Jangan Dipersulit
“Sama saja tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst....” jelasnya lagi.*