JAKARTA, harianmerapi.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengusaha kecil tak dipersulit untuk dapat masuk dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.
Presiden dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (24/5/2022), mencontohkan bahwa semestinya tidak semua produk dari usaha kecil harus memenuhi syarat label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kewajiban berlabel SNI semestinya disematkan pada produk-produk tertentu yang hanya terkait dengan keselamatan pengguna saja.
Baca Juga: Hasil Survei Indometer: Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Jokowi Mencapai 78,3 Persen
“Contoh helm itu harus SNI, itu benar. Hal-hal yang terkait bahaya misalnya kabel (harus SNI). Tapi kalau batu bata masa SNI? Kapan mereka bisa masuk e-katalog. Batu diminta SNI? Pasir diminta SNI?” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari Antara.
Presiden Jokowi melihat selama ini banyak pengusaha kecil yang kesulitan untuk masuk e-katalog program pengadaan barang dan jasa pemerintah karena syarat label SNI.
Adapun e-katalog adalah aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Elon Musk Diundang Presiden Jokowi ke Indonesia November 2022, Begini Reaksinya
“Sudah saya sampaikan, jangan ruwet-ruwet dululah, semua produk harus SNI, yang kecil-kecil ini mana bisa,” ujarnya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Bagikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Yogyakarta di Halaman Gedung Agung
Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk di Space X, Ini Hasil Diskusinya
Relawan Pro Jokowi (Projo) Bakal Gelar Rakernas di Borobudur
Presiden Jokowi Didorong Evaluasi Kinerja Menteri yang Tidak Maksimal, Begini Penilaian Pengamat
Pesan Jokowi untuk Projo Jangan Tergesa-gesa Bicara Calon Presiden untuk Pemilu 2024, ini Alasannya
Inflasi Indonesia Terkendali, Jokowi : Karena Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM, Gas dan Listrik