Pascavonis ringan pelatih gulat yang melakukan pelecehan seksual, pengacara korban hormati putusan hakim

photo author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 06:30 WIB
Penasihat hukum korban pelecehan seksual yang dilakukan pelatih gulat, Wilpan Pribadi SH MH MEDIATOR.  (Yusron Mustaqim)
Penasihat hukum korban pelecehan seksual yang dilakukan pelatih gulat, Wilpan Pribadi SH MH MEDIATOR. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Tim penasihat hukum korban, Wilpan Pribadi SH MH MEDIATOR menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang telah memvonis terdakwa pelatih gulat Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Bantul, Arif Sulistyo (30).

Pelatih gulat warga Bambanglipuro Bantul itu divonis selama 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan atas tindakan pelecehan seksual tehadap atletnya sendiri, AMS (19) warga Pandak Bantul.

Meskipun divonis ringan namun hakim menyatakan terdakwa pelatih gulat terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Penayangan Film 'Pesantren' diperpanjang hingga 23 Juli, dalam rangka momentum Hari Raya Idul Adha

"Kami selaku penasihat hukum korban menghormati putusan majelis hakim. Apa yang diputuskan hakim tentunya dengan pertimbangan yang matang," ujar Wilpan Pribadi SH kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Untuk itu, dengan adanya putusan tersebut pihaknya mengimbau kepada siapapun agar tidak seenaknya sendiri mempermainkan wanita.

Karena perbuatan pelecehan seksual terhadap wanita dengan dalih apapun pada prinsipnya telah merugikan wanita sebagai korban.

Apalagi dengan penerapan undang-undang baru yakni UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberi perlindungan penuh terhadap kaum wanita.

Baca Juga: Wuling Almaz goda konsumen Indonesia dengan berbagai teknologi pintar yang diusungnya

Sehingga keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat melindungi kehormatan seorang wanita.

Sebelum divonis 10 bulan beserta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, jaksa Dian Susanto Wibowo SH awalnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk itu penasihat hukum korban berharap jaksa penuntut umum melakukan banding.

Baca Juga: Tidak hanya ganti nama menjadi Bhayangkara Presisi Indonesia FC, home base Bhayangkara FC juga pindah

Karena sesuai aturan perundang-undangan ketika vonis hakim kurang dari seperti dari tuntutan jaksa maka dapat ditempuh upaya hukum banding. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X