Pelatih gulat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atletnya ditetapkan sebagai tersangka

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 15:55 WIB
Korban pelecehan seksual oleh pelatih gulat saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantul, pada Oktober lalu.  (Erna Sari)
Korban pelecehan seksual oleh pelatih gulat saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantul, pada Oktober lalu. (Erna Sari)

HARIAN MERAPI - Pelatih gulat AS (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu atletnya.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengikuti pelatihan persiapan Pekan Olahraga Darrah (Porda) XVI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Adapun saksi tersebut terdiri dari rekan-rekan berlatih gulat atau bermain, ahli pidana, psikologi forensi, dan ahli pidana dari universitas.

Baca Juga: Sensasi anak muda di Salatiga kuliner bakar sendiri lalu bayar di Banyoe Angkringan

Dari pemeriksaan tersebut, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyelidikan sekitar tiga minggu lalu.

Kemudian pada satu minggu yang lalu, pelatih gulat ditetapkan sebagai tersangka.

"Agak lama memang, karena perlu ada keterangan dari saksi-saksi ahli, dari psikologi apakah ada efek atau dampak dari tindak pidana, kemudian membutuhkan ahli pidana umum," katanya.

"Karena memang kasusnya tidak ada saksi lainnya yang melihat saat kejadian, hanya pelatih dan atlet tersebut," ujar Ihsan Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: KM Kasman tenggelam, belum semua penumpang ditemukan, Gubernur Sulsel berharap semua selamat

Tidak adanya saksi yang melihat itulah, dibutuhkan proses untuk memeriksa keterangan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini membutuhkan waktu sebab adanya assesmen yang menurutnya tidak cukup sehari selesai.

"Sekarang ini tinggal memanggil tersangka, rencana minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena sebelumnya kita panggil sebagai saksi," ucapnya.

Atas kasus ini, yang bersangkutan dikenakan Pasal 6 B/C sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari versi baru, lebih menyeramkan dan durasinya lebih lama, ini alur ceritanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X