HARIAN MERAPI - Altafasalya Ardnika Basya, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) mengaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 30 kali.
Hal tersebut terungkap saat Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi atau reka adegan di rumah kos kawasan Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses rekonstruksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menanyakan jumlah tusukan yang dilayangkan pelaku kepada korban yang merupakan juniornya di kampus UI.
"Jadi kamu tikam berapa kali? Ada puluhan, sampai 100 tidak?" kata JPU Alfa Dera kepada Altaf seperti dikutip dari PMJ NEWS.
"Kemarin pas dicek ada 30, Pak," jawab Altaf sambil memeragakan adegan penusukan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan dalam proses rekonstruksi tersangka Altaf memperagakan sebanyak 50 adegan sesuai keterangannya.
Baca Juga: Pengeroyokan terhadap Ade Armando Disayangkan, Ini Pernyataan Resmi UI
"Rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka melaksanakan beberapa adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan sebanyak 50 adegan," ungkap AKP Nirwan Pohan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Nirwan menjelaskan, reka adegan yang diperagakan tersangka Altaf sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Ini sebagai kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rekonstruksi ini adalah satu hal untuk memenuhi kelengkapan berkas, dan dalam waktu segera mungkin akan kami limpahkan berkasnya ke JPU. Iya (adegan dalam rekonstruksi) sinkron ya sesuai (BAP)," ujarnya. *