HARIAN MERAPI - Direktur CV Sumber Tirta Arif Budiono, didampingi kuasa hukumnya Harry Gunawan SH, dari kantor HG Low Office memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII DIY dan Jawa Tengah, Senin (18/9/2023).
Pemanggilan tersebut dilakukan KPPU untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak CV Sumber Tirta terkait adanya laporan pemutusan kontrak secara sepihak dari Aqua Danone melalui PT Tirta Investama.
"Termasuk adanya dugaan perlakuan diskriminatif dari PT Tirta Investama ke Sumber Tirta," kata Ketua KPPU Wilayah VII DIY dan Jawa Tengah, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum, Kamal Barok.
Baca Juga: Diputus kontrak sepihak, CV Sumber Tirta adukan Aqua Danone ke KPPU
Dalam laporan itu disebutkan adanya diskriminasi meliputi wilayah distribusi, terkait dengan produk yang didistribusikan, adanya program diskon yang diberikan secara diskriminatif dan tidak boleh menambah depo.
"Kami menerima laporan itu. Sesuai dengan Peraturan KPPU tentang penanganan perkara, setiap laporan yang memenuhi syarat administrasi wajib ditindaklanjuti," jelasnya.
Dengan pemanggilan itu, pelapor agar dapat menjelaskan lebih detail duduk perkara dan bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan. KPPU juga mengundang pihak-pihak lain guna melengkapi informasi, untuk penyelidikan awal.
Baca Juga: Kasus pemutusan kontrak CV Sumber Tirta, begini jawaban dari Danone Indonesia
Sementara itu Direktur CV Sumber Tirta, Arif Budiono mengutarakan, upaya CV Sumber Tirta dalam mencari keadilan tidak hanya cukup di KPPU Wilayah VII DIY dan Jawa Tengah saja. Pihaknya juga akan beraudiensi dengan Disnakertrans DIY.
"Kami juga akan mencari solusi atas nasib karyawan. Selain itu, kami juga memungkinkan untuk mengambil upaya hukum gugatan perdata dalam waktu dekat," ujarnya. *