HARIAN MERAPI - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menyerahkan 9 sertifikat kepada 9 warga yang tanahnya terdampak pembuangan jembatan Soka Panjangrejo Pundong Bantul di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Kamis (20/7/2023).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan setelah 10 tahun warga terdampak menunggu.
"Sertifikat tanah pelepasan pembangunan jembatan Soka sudah 10 tahun lamanya kini sudah diterima masyarakat. Sebelumnya ada sejumlah kendala yang terjadi. Setelah dicari permasalahan akhirnya dalam 2 minggu sertifikat dapat diterbitkan," ujar Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Teguh Triastono APtnh MM di sela-sela acara.
Baca Juga: Grand Final Senandung Nusantara 2023 10 peserta terbaik dapat uang pembinaan Rp 10 Juta, ini mereka
Disebutkan, adanya kolaborasi dan sinergitas yang terjalin bisa antara kantor pertanahan dan pemkab sehingga segala permasalahan dapat diatasi.
Untuk itu ke depan kerja sama harus ditingkatkan agar lebih baik dan memberikan jaminan kepastian hukum berupa hak untuk masyarakat.
Sementara Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih menyatakan, lahan warga sebelumnya telah dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan Soka tahun 2013.
Untuk itu Bupati bersyukur akhirnya setelah 10 tahun sertifikat dapat diterima dan diterima oleh warga masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Bajing Kids Bikin Resah di Denpasar, Polisi Sebut 41 Pelajar SMP dan SMA Terlibat
Untuk itu Pemkab Bantul mendorong percepatan legalitas tanah sebagai salah satu aset yang berguna bagi masyarakat.
Hak masyarakat untuk dapat legalisasi aset dapat disempurnakan karena akan mendorong ekonomi dan kesejahteraan warga masyarakat.
"Kami mengingatkan sertifikat tanah boleh dijadikan agunan di bank. Namun kami harapkan pinjaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga dapat mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Halim.
Selain penyerahan sembilan sertifikat tanah warga terdampak pembangunan jembatan Soka, dalam kesempatan tersebut Kantor Pertanahan Bantul juga menyerahkan sebanyak empat sertifikat hak pakai kepada Pemkab Bantul.
Keempat sertifikat terdiri dari satu sertifikat di Bangunharjo Sewon untuk pembangunan balai uji kir kendaraan bermotor, satu sertifikat di Potorono untuk jembatan dan dua sertifikat untuk pembangunan embung di Selopamioro Imogiri.*