"Atas dasar keterangan petugas bank tersebut, kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Jika memang seperti itu maka bank sudah melanggar prinsip perbankan yaitu pinsip kepercayaan, pirnsip kehati-hatian dan prinsip kerahasiaan bank," imbuh Ajay, panggilan akrab Nazarullah Herzaputra.
Baca Juga: Landmarks Sumbu Filosofi Kota Yogyakarta diakui sebagai Warisan Budaya Dunia
Pihaknya mempertanyakan dasar memberikan sertifikat kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya.
Selama ini kliennya merupakan nasabah dan debitur asli dan sah yang telah melakukan perjanjian kredit sehingga pihak bank harus tunduk pada aturan perbankan.
Dengan demikian, debitur melaporkan bank beserta pihak terkait ke Polda DIY karena diduga adanya pebuatan pidana yakni tindak pidana Perbankan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.*