Kasus Obat Sirup Bermasalah, Jangan Dipandang Remeh

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Prof Dr Sudjito SH MSi (Foto:Dok Merapi)
Prof Dr Sudjito SH MSi (Foto:Dok Merapi)

Keempat, sanksi moral-etik. Kebijakan pemerintah, segera mencarikan obat penawar sirup bermasalah, dan menggratiskan semua biaya terhadap keluarga pasien, sungguh bagus. Layak diapresiasi. Walau demikian, itu saja tidak cukup, kurang adil (proporsional). Pejabat publik di KeMenkes dan BPOM sebagai penanggungjawab puncak atas kasus ini, mesti bertanggungjawab secara moral-etik. Sungguh gentlemen, bila bersedia mundur dari jabatannya, tanpa melepaskan tanggungjawab hukumnya.

Kelima, untuk diingat bahwa dalam pelayanan kesehatan dan kefarmasian berlaku prinsip eticolegal. Artinya, siapapun orangnya atau lembaganya, apapun jabatan dan posisinya, seperti: RS, tenaga kesehatan, tenaga kefarmasian, senantiasa wajib memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap aspek etik dan hukum dalam menjalankan tugasnya. Aspek eticolegal, mestinya dijabarkan sebagai kebijakan dan perilaku, antara lain: (1) melakukan pencegahan, dan/atau penindakan terhadap produksi dan peredaran segala jenis obat berbahaya, dan mengancam terhadap kesehatan masyarakat; (2) melakukan perbaikan lingkungan fisik maupun manusia, agar derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat meningkat; (3) menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga non pemerintah, dalam menghadapi wabah penyakit, maraknya peredaran obat sirup bermasalah, dan lain-lainnya.

Baca Juga: Kemiskinan hingga ketidakadilan dapat menjadi faktor munculnya gerakan terorisme

Perlu diingat bahwa secara konstitusional, semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan optimal, sebagai modal dan sarana beraktivitas, bekerja, dan hidup layak, sesuai dengan harkat-martabat manusia. Oleh karenanya, Pemerintah dan masyarakat, secara sinergis bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan msyarakat, menuntaskan kasus obat-obat sirup bermasalah.

Gagal ginjal akut dan kematian adalah persoalan nyawa dan kemanusiaan. Tidak boleh dipandang remeh. Obat mesti dijamin menjadi sarana pengobatan, agar seseorang dari kondisi sakit menjadi sehat kembali. Bila obat sirup bermasalah ternyata menjadi penyebab kematian, maka siapapun terlibat kasus ini, tanpa pandang bulu, harus ditindak tegas, dan bertanggungjawab sepenuhnya. Wallahu’alam.

 

*) Profesor, Pengajar Hukum Kesehatan dan Kefarmasian di UGM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X