Keempat, sanksi moral-etik. Kebijakan pemerintah, segera mencarikan obat penawar sirup bermasalah, dan menggratiskan semua biaya terhadap keluarga pasien, sungguh bagus. Layak diapresiasi. Walau demikian, itu saja tidak cukup, kurang adil (proporsional). Pejabat publik di KeMenkes dan BPOM sebagai penanggungjawab puncak atas kasus ini, mesti bertanggungjawab secara moral-etik. Sungguh gentlemen, bila bersedia mundur dari jabatannya, tanpa melepaskan tanggungjawab hukumnya.
Kelima, untuk diingat bahwa dalam pelayanan kesehatan dan kefarmasian berlaku prinsip eticolegal. Artinya, siapapun orangnya atau lembaganya, apapun jabatan dan posisinya, seperti: RS, tenaga kesehatan, tenaga kefarmasian, senantiasa wajib memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap aspek etik dan hukum dalam menjalankan tugasnya. Aspek eticolegal, mestinya dijabarkan sebagai kebijakan dan perilaku, antara lain: (1) melakukan pencegahan, dan/atau penindakan terhadap produksi dan peredaran segala jenis obat berbahaya, dan mengancam terhadap kesehatan masyarakat; (2) melakukan perbaikan lingkungan fisik maupun manusia, agar derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat meningkat; (3) menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga non pemerintah, dalam menghadapi wabah penyakit, maraknya peredaran obat sirup bermasalah, dan lain-lainnya.
Baca Juga: Kemiskinan hingga ketidakadilan dapat menjadi faktor munculnya gerakan terorisme
Perlu diingat bahwa secara konstitusional, semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan optimal, sebagai modal dan sarana beraktivitas, bekerja, dan hidup layak, sesuai dengan harkat-martabat manusia. Oleh karenanya, Pemerintah dan masyarakat, secara sinergis bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan msyarakat, menuntaskan kasus obat-obat sirup bermasalah.
Gagal ginjal akut dan kematian adalah persoalan nyawa dan kemanusiaan. Tidak boleh dipandang remeh. Obat mesti dijamin menjadi sarana pengobatan, agar seseorang dari kondisi sakit menjadi sehat kembali. Bila obat sirup bermasalah ternyata menjadi penyebab kematian, maka siapapun terlibat kasus ini, tanpa pandang bulu, harus ditindak tegas, dan bertanggungjawab sepenuhnya. Wallahu’alam.
*) Profesor, Pengajar Hukum Kesehatan dan Kefarmasian di UGM