MASYARAKAT Indonesia, bahkan dunia, sedang dihebohkan dengan obat sirup yang diduga mengandung senyawa berbahaya, yaitu etilen glicol (EG) dan dietilen glicol (DEG). Pasalnya, senyawa tersebut dapat mengakibatkan serangan gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenkes pun mengambil langkah cepat dengan menarik peredaran obat sirup berbahaya yang kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas.
Produk yang ditarik antara lain termorex sirup yang selama ini sangat dikenal masyarakat sebagai obat penurun panas. Mengapa baru heboh sekarang ? Bukankah produk tersebut sudah lama beredar di masyarakat, dan tidak menimbulkan masalah ?
Itulah yang harus diteliti. Sebab, boleh jadi, kandungan yang ada di Termorex sekarang berbeda dengan yang dulu.
Apapun itu, masyarakat harus dilindungi. Mereka berhak mendapatkan obat yang aman dan tidak mengancam ginjal maupun organ tubuh lainnya. Kemenkes telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak memberi resep obat sirup. Tak hanya itu, BPOM juga meminta kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup.
Agaknya, kondisi makin serius, sehingga tidak boleh main-main, karena terkait dengan keselamatan masyarakat. Mereka yang tidak taat pada instruksi pemerintah, mestinya mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo minta OPD gerak cepat terkait gangguan ginjal akut, masyarakat diminta tenang
Secara ekonomi, produsen obat mungkin rugi karena produknya tak boleh beredar di masyarakat. Namun, karena berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mau tak mau mereka harus tunduk pada instruksi pemerintah.
Mereka yang membandel dan tetap memperjualbelikan obat sirup semestinya diancam sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana. Untuk hal yang disebut pertama, bisa saja ancamannya berupa pencabutan izin usaha. Sedang yang kedua, bisa saja pengelola dipidana baik penjara maupun denda karena telah membahayakan keselamatan orang lain. Apalagi bila konsumen meninggal dunia akibat mengonsumsi obat sirup yang mereka beli.
Di sinilah butuh kesadaran produsen dan masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu sampai dilakukan penyelidikan secara tuntas. Mengonsumsi obat sirup yang dilarang beredar lantaran mengadung senyawa berbahaya, yakni etilen glicol dan dietilen glicol memang tidak serta merta menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI Jawa Tengah, Koordinator Presidium dipercayakan Masrifan Djamil
Namun, berpotensi menyebabkan gagal ginjal fatal. Potensi bahaya inilah yang sesungguhnya dilarang undang-undang, baik UU Kesehatan maupun Perlindungan Konsumen. (Hudono)