Heboh obat sirup, masyarakat harus mendapat perlindungan

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Obat sirup.  (ANTARA/Sutterstock)
Ilustrasi - Obat sirup. (ANTARA/Sutterstock)



MASYARAKAT Indonesia, bahkan dunia, sedang dihebohkan dengan obat sirup yang diduga mengandung senyawa berbahaya, yaitu etilen glicol (EG) dan dietilen glicol (DEG). Pasalnya, senyawa tersebut dapat mengakibatkan serangan gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenkes pun mengambil langkah cepat dengan menarik peredaran obat sirup berbahaya yang kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas.

Produk yang ditarik antara lain termorex sirup yang selama ini sangat dikenal masyarakat sebagai obat penurun panas. Mengapa baru heboh sekarang ? Bukankah produk tersebut sudah lama beredar di masyarakat, dan tidak menimbulkan masalah ?

Baca Juga: Ganda putra Fajar - Rian tantang Minions di final, Indonesia pastikan satu gelar juara di Denmark Open

Itulah yang harus diteliti. Sebab, boleh jadi, kandungan yang ada di Termorex sekarang berbeda dengan yang dulu.

Apapun itu, masyarakat harus dilindungi. Mereka berhak mendapatkan obat yang aman dan tidak mengancam ginjal maupun organ tubuh lainnya. Kemenkes telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak memberi resep obat sirup. Tak hanya itu, BPOM juga meminta kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup.

Agaknya, kondisi makin serius, sehingga tidak boleh main-main, karena terkait dengan keselamatan masyarakat. Mereka yang tidak taat pada instruksi pemerintah, mestinya mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo minta OPD gerak cepat terkait gangguan ginjal akut, masyarakat diminta tenang

Secara ekonomi, produsen obat mungkin rugi karena produknya tak boleh beredar di masyarakat. Namun, karena berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mau tak mau mereka harus tunduk pada instruksi pemerintah.

Mereka yang membandel dan tetap memperjualbelikan obat sirup semestinya diancam sanksi, baik yang bersifat administratif maupun pidana. Untuk hal yang disebut pertama, bisa saja ancamannya berupa pencabutan izin usaha. Sedang yang kedua, bisa saja pengelola dipidana baik penjara maupun denda karena telah membahayakan keselamatan orang lain. Apalagi bila konsumen meninggal dunia akibat mengonsumsi obat sirup yang mereka beli.

Di sinilah butuh kesadaran produsen dan masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup sementara waktu sampai dilakukan penyelidikan secara tuntas. Mengonsumsi obat sirup yang dilarang beredar lantaran mengadung senyawa berbahaya, yakni etilen glicol dan dietilen glicol memang tidak serta merta menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca Juga: Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI Jawa Tengah, Koordinator Presidium dipercayakan Masrifan Djamil

Namun, berpotensi menyebabkan gagal ginjal fatal. Potensi bahaya inilah yang sesungguhnya dilarang undang-undang, baik UU Kesehatan maupun Perlindungan Konsumen. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X