HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat melakukan penanganan terkait kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak mengingat sudah ada temuan pasien dibeberapa daerah.
Penanganan juga dilakukan petugas menyusul beredarnya daftar obat cair atau sirup yang dilarang peredarannya oleh pemerintah pusat salah satunya berasal dari pabrikan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Selama penanganan masyarakat diminta tenang karena pemerintah sudah bergerak memberikan pelayanan kesehatan penuh.
Baca Juga: Pengalaman misteri ketika mengajak anak-anak keluar rumah pada petang hari di malam Jumat Kliwon
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (22/10/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah meminta kepada OPD terkait untuk bergerak cepat merespon atas kasus yang muncul secara nasional terkait penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
Disisi lain masyarakat tetap diminta tenang dan tidak terpancing isu menyesatkan yang semakin menambah keresahan. Di Kabupaten Sukoharjo sendiri belum ditemukan kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
Pemkab Sukoharjo menegaskan OPD terkait yang terlibat sudah bergerak. Mereka seperti Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno Sukoharjo.
Masing-masing OPD bertugas sesuai kewenangan baik terhadap pemantauan kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak hingga terkait pelarangan peredaran obat cair atau sirup.
Untuk pasien penyakit gangguan ginjal akut pada anak sampai sekarang belum ada temuan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI Jawa Tengah, Koordinator Presidium dipercayakan Masrifan Djamil
Namun demikian, Pemkab Sukoharjo tetap meminta kepada OPD terkait melakukan pemantauan termasuk pelacakan riwayat pasien yang sebelumnya mendapat penanganan pengobatan di fasilitas kesehatan.
Pemkab Sukoharjo juga meminta pada OPD terkait untuk menangani peredaran obat.
Sebab sesuai informasi dari pemerintah pusat yang menyatakan larangan peredaran obat cair atau sirup salah satu produknya diduga mengandung bahan berbahaya diproduksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"OPD terkait sudah kami minta bergerak cepat memantau dan melacak kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Termasuk terkait pelarangan peredaran obat cair atau sirup. Masyarakat kami minta tenang karena pemerintah sudah melakukan penanganan," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo juga sudah melakukan koordinasi antara Forkopimda Sukoharjo. Hal ini mengingat kasus temuan penyakit gangguan ginjal akut pada anak sudah ditemukan dibeberapa daerah dan menjadi kasus nasional.