Obat sirup ditarik dari peredaran, Balai Besar POM di Jayapura ikut mengawasi, ini hasilnya

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jayapura Mojaza Sirait.  (ANTARA/ Qadri Pratiwi)
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jayapura Mojaza Sirait. (ANTARA/ Qadri Pratiwi)

 


HARIAN MERAPI - Seiring instruksi pemerintah untuk menarik obat sirup dari apotek, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Jayapura ikut mengawasi realisasinya.


BBPOM mengawasi penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG)yang melampaui ambang batas aman, sehingga mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Hal ini dibenarkan Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait di Kota Jayapura, Rabu (26/10/2022).

"Kami kini sedang mengawal penarikan," kata Kepala Balai Besar POM di Jayapura Mojaza Sirait.

Baca Juga: Terapkan tilang elektronik, hapuskan tilang manual, ini yang dilakukan Dirlantas Polda Kalteng

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa ada lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman.

Lima produk yang dimaksud yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama; serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Baca Juga: Kawasan ini jadi kolaborasi wisata di Salatiga, harga tanah Rp 3,5 juta per meter

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menginstruksikan penghentian sementara penjualan dan penggunaan sediaan obat berbentuk cairan atau sirop menyusul munculnya gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Mojaza mengatakan bahwa Balai Besar POM di Jayapura menyosialisasikan ketentuan pemerintah mengenai penjualan dan penggunaan obat sirop kepada masyarakat serta produk-produk obat sirop yang menurut pemeriksaan mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.

Selain itu, Balai Besar POM di Jayapura meminta pengelola apotek dan toko obat menyiagakan petugas untuk menyampaikan informasi mengenai produk obat sirop kepada warga yang hendak membeli obat.

Baca Juga: Berontak menolak ditahan, Nikita Mirzani: Kalian jahat, nggak punya hati nurani

"Perlu kami dorong kehadiran apoteker, atau paling tidak asisten, dengan begitu warga mendapatkan informasi yang valid dari yang berkompeten," kata Mojaza.

Dia juga mengimbau warga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak-anak serta segera berkonsultasi ke dokter jika anak mereka sakit.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X