Jika seseorang makan dan minum sebelum makan dari sembelihannya dan makan dan minum sebelum shalat Ied juga maka tidak mengapa.
Firanda menyampaikan pada tambahan hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai hujjah (seperti al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhoil al-Awqoot, al-Baihaqi no 214).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ayo Buruan Daftar, Ini Syaratnya
Sedangkan sebagian ulama memandang hadits ini dhoíf karena sebagian perawinya bermasalah. Dia merujuk pada kitab Mizaan al-I’tidaal, Adz-Dzahabi
juz 3 halaman 86.
Namun sebagai pertimbangan, Firanda menyampaikan, karena hati adalah mudah dimasak sehingga lebih mudah untuk segera dimakan, mengingat orang yang hendak berkurban sudah berpuasa sejak subuh.
Pertimbangan lainnya adalah sebagai bentuk tafaaúl atau berharap dengan berbaik sangka jika makan hati sembelihan maka merupakan sebab masuk surga, karena hidangan jamuan pertama kali bagi penghuni surga adalah ziaadah (tambahan) hati ikan paus sebagaimana dijelaskan Syarh Mukhtashor Kholil, dalam kitab al-Kurosyi juz 2 halaman 102.
Baca Juga: Pertamina Masih Buka Pendaftaran untuk Konsumen Penerima BBM Subsidi
Ketika Nabi SAW ditanya ” Hadiah (pemberian khusus) kepada mereka ketika mereka masuk surga?” .
Rasulullah berkata: “Jamuan penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Muslim no 315 dari hadits Tsaubaan)
Ada hadist lain yang menyatakan:
“Makanan pertama yang dimakan oleh penghuni surga adalah bagian ujung hati ikan paus” (HR Al-Bukhari secara ta’liiq 8/113 dari Abu Saíd al-Khudri)
Baca Juga: Allah Maha Dermawan, Berniat Baik Saja dapat Pahala Apalagi Dilaksanakan
Firanda menyampaikan tetapu jika seseorang makan selain hati sembelihan maka tidak mengapa.*