JAKARTA, harianmerapi.com - Perayaan Idul Kurban tahun ini dihantui dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Terkait hal itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Pengakuan Puan Maharani: Saya Belum Ditunjuk Jadi Bakal Calon Presiden
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan,"
"Dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban,
hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
Khusus untuk kurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah.
Artikel Terkait
Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia, Pedagang Sapi Kurban di Purworejo Sulit Dapatkan Stok
Presiden Jokowi Siapkan Kurban Sapi 1,4 Ton di Kabupaten Kaur Bengkulu
Pedagang Hewan Kurban Musiman Mulai Bermunculan di Sukoharjo, Kasus PMK Terus Bertambah
Dosen UMBY Beberkan 4 Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Salah Satunya Harus Teliti
Jumlah Hewan Kurban yang Dipotong Rajendra Farm Kulon Progo pada Idul Adha 2022 Dibatasi Hanya 1.200 Ekor