Kontroversi Tunjangan Wartawan Bersertifikat

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 11:30 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)


Dan kalau bicara tentang tunjangan sertifikasi wartawan entah mengapa
dikaitkannya dengan sertifikasi guru, bukan profesi lain seperti dosen. Maka
dalam suatu kesempatan ketika topiknya sedang menghangat, saya sempat
bertanya kepada Ketua Dewan Pers (2019-2022) Mohammad NUH karena beliau
pernah menjadi Menteri Pendidikan Nasional.

Jawabannya sederhana, tunjangan bagi guru bersertifikat merupakan amanat
Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada beberapa pasal
terkait di sini, yakni Pasal 14 tentang hak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Pasal 15 tentang
jenis-jenis penghasilannya yang salah satunya adalah tunjangan profesi; dan Pasal
2 bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan
dengan sertifikat pendidik.


Selain undang-undang di atas ada produk turunan berupa Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No 12 tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan
yang mengatur penyaluran tunjangan dan syarat bagi calon penerima tunjangan,
yang diatur secara jelas dan terperinci.

Baca Juga: Denada Sapa Peserta Audisi Koplo Superstar di Jogja


Lalu bagaimana dengan tunjangan profesi wartawan?.


Di dalam Undang-undang No.40 tentang Pers, sama sekali tidak diatur kewajiban
negara terkait kesejahteraan wartawan. Karena lahir di masa euphoria reformasi,
semangatnya adalah bebas dari pemerintah, pers harus mampu dan mengatur diri
sendiri. Di Pasal 10 dikatakan, Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan
kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau
pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Jadi, nyawa wartawan bergantung pada perusahaan pers. Bagaimana kalau perusahaan pers tidak mampu memberi kesejahteraan bagi wartawannya? Bagaimana kalau wartawan
disuruh memanfaatkan kartu persnya untuk mencari duit sebagai pengganti gaji?
Pembahasan lain tentang wartawan di UU No 40 tentang Pers ada di Pasal 7,
wartawan bebas memilih organisasi wartawan; wartawan memiliki dan menaati
kode etik jurnalistik lalu di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum.


Kalaupun ada terkait barangkali di Pasal 15 tentang Dewan Pers. Di ayat (2) huruf
f dikatakan, salah satu fungsi Dewan Pers adalah (f) memfasilitasi organisasi-
organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Baca Juga: Laporan dari Mekkah: Tempat Penampungan Sampah di Satu Hotel Jamaah Haji Terbakar, Aktivitas Tak Terganggu


Dari butir f ini misalnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Standar Perusahaan
Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan,
Standar Organisasi Wartawan, yang di dalamnya juga terkait dengan

kesejahteraan yakni perusahaan pers wajib memberikan gaji minimal setara UMP
sebesar 13 kali dalam satu tahun. Tapi faktanya ada banyak sekali perusahaan
pers yang menggaji wartawan di bawah UMP, dan kondisi ini disikapi dengan
pasif, kecuali apabila ada pengaduan ke Dewan Pers, status terverifikasi
perusahaannya bisa dicabut.

                                       ***


Dari catatan di atas maka sebenarnya kalau ingin tunjangan sertifikasi wartawan
dapat terwujud cara paling ampuh adalah mengamandemen UU No 40 tentang
Pers, yang pada umumnya ditolak hampir seluruh masyarakat pers karena menilai
parlemen saat ini cenderung represif terhadap pers.

Baca Juga: Ganda Putra Fajar - Rian Lolos ke Final Malaysia Open Setelah Singkirkan Pemain Tuan Rumah

Tidak ada jaminan pasal yang dibahas hanya soal tunjangan sertifikat, anggaran pemerintah untuk Dewan Pers, ataupun yang positif. Bisa-bisa nanti untuk menerbitkan perusahaan pers perlu ada izin, untuk menjadi wartawan harus begini-begitu. Kalaupun masuk dalam
prolegnas, tidak ada jaminan akan dibahas dalam waktu singkat, karena perlu
melobi pemerintah dan parpol-parpol besar, yang tidak mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X