Kontroversi Tunjangan Wartawan Bersertifikat

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 11:30 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)


Jalan kedua, tentu saja melalui Bappenas. Sebagaimana diketahui, pembiayaan
untuk pelatihan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dalam 3 tahun
terakhir dapat terlaksana karena dimasukkan dalam program prioritas pemerintah
oleh Bappenas yang disetujui Kementerian Kominfo. Anggarannya mencapai tidak
kurang dari Rp 10 milyar pertahun, atau secara keseluruhan dari tahun 2020,
2021, dan 2022, sekitar Rp 35 milyar, untuk pelatihan dan uji kompetensi
wartawan bagi sekitar 5.000 wartawan.


Kalau saja masalah Tunjangan Sertifikat Kompetensi Wartawan ini dianggap
sebagai penting dan dijadikan program prioritas, bisa saja Bappenas
membahasnya bersama Dewan Pers lalu mencarikan dananya melalui
Kementerian Kominfo. Tetapi tentu saja Dewan Pers harus bertemu dengan
seluruh konstituen dan masyarakat pers, untuk mendiskusikan secara mendalam,
dengan berbagai sudut pandang agar keputusanya mantap: mencederai
kemerdekaan pers atau memang ada manfaatnya bagi wartawan sebagai tulang
punggung perusahaan pers. Bisa juga dimulai dengan survei kepada anggota
organisasi wartawan, agar dapat memetakan suara hati mereka.

Baca Juga: Tiga Bentuk Penjelmaan Amal Setelah Kematian di Dunia


Dasar keputusannya haruslah kesejahteraan wartawan agar mereka dapat bekerja
sebagai pelayan publik yang kompeten, taat pada Kode Etik Jurnalistik, membuat
karya sesuai standar jurnalistik, yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan

negaranya. Yang pasti, wartawan harus selalu independen, apakah dia mendapat
tunjangan profesi ataupun tidak.


Kita ini tidak salah sering dianggap munafik. Menolak amplop, menolak
pemberian, tetapi mau menerima undangan dengan kelas bisnis, layanan VIP,
atau uang saku dolar melebihi standar. Kita tidak mau diberi negara tetapi senang
hati meminta ke lembaga asing, kedutaan besar negara asing, dan perusahaan
yang rekam jejaknya buruk. Lalu independensinya dimana? Wallahualam
bissawab.

 

*)Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X