Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 07:15 WIB
Burung perkutut  (Ilustrasi Pramono Estu)
Burung perkutut (Ilustrasi Pramono Estu)

Namun dalam memelihara itu harus memenuhi persyaratan yang utama adalah diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara dalam kolam atau sangkar atau aquarium.

Mendzolimi itu seperti harus memberi pakan dan minum, kandang terlindung dari binatang pemangsa, dan jika sakit diobati, termasuk jika saatnya kawin untuk berkembang biak. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X