Untuk diketahui, bahwa dalam UU No.28/2002 diatur tentang persyaratan pembangunan gedung, yakni: (1) persyaratan administratif, meliputi: persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB; (2) persyaratan teknis, mencakup: tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.
Baca Juga: Pemimpin yang Zalim 70: Menyambut Hari Pernikahan dengan Perasaan Hambar
Pemenuhan persyaratan itu penting, sebagai garansi terwujudnya fungsi bangunan gedung secara optimal. Berbagai ragam fungsi dimaksud, antara lain sebagai: hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini secara eksplisit dicantumkan dalam IMB.
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021. Melalui PP ini, IMB dihapus, dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Tidak serumit IMB, pada PBG hanya berisi ketentuan soal teknis bangunan, sementara persyaratan administrasi tidak diwajibkan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, yakni:
a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG; pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung; h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Jika bangunan gedung sudah telanjur mendapatkan IMB sebelum peraturan baru (PP) ini terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Baca Juga: AHY Disambut Akrab Anies Baswedan Saat Nonton Formula E, Isu Sebagai Pasangan Nyapres Makin Gencar
Seperti apakah IMB apartemen Royal Kedhaton diperoleh? Bagimanakah nasib mantan Walikota dan tersangka lain yang terlibat kasus ini? Sambil menunggu proses peradilan, setidaknya, pengalaman-pengalaman pengurusan IMB di atas, layak direfleksikan sebagai pembelajaran sosial. Artinya, masyarakat perlu paham, dan bersikap positif dalam pengurusan IMB. Sekalian dengan itu, perlu pembenahan pelayanan oleh pejabat publik dan birokrasi, harus ramah, transparan, dan jujur.*
*)Prof Dr Sudjito SH MSi, Guru Besar Ilmu Hukum UGM