IMB Gratis

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 06:39 WIB
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok pribadi)
Prof Dr Sudjito SH MSi (Dok pribadi)


Untuk diketahui, bahwa dalam UU No.28/2002 diatur tentang persyaratan pembangunan gedung, yakni: (1) persyaratan administratif, meliputi: persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB; (2) persyaratan teknis, mencakup: tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.

Baca Juga: Pemimpin yang Zalim 70: Menyambut Hari Pernikahan dengan Perasaan Hambar


Pemenuhan persyaratan itu penting, sebagai garansi terwujudnya fungsi bangunan gedung secara optimal. Berbagai ragam fungsi dimaksud, antara lain sebagai: hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini secara eksplisit dicantumkan dalam IMB.


Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021. Melalui PP ini, IMB dihapus, dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


Tidak serumit IMB, pada PBG hanya berisi ketentuan soal teknis bangunan, sementara persyaratan administrasi tidak diwajibkan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, yakni:

a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG; pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung; h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Jika bangunan gedung sudah telanjur mendapatkan IMB sebelum peraturan baru (PP) ini terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Baca Juga: AHY Disambut Akrab Anies Baswedan Saat Nonton Formula E, Isu Sebagai Pasangan Nyapres Makin Gencar


Seperti apakah IMB apartemen Royal Kedhaton diperoleh? Bagimanakah nasib mantan Walikota dan tersangka lain yang terlibat kasus ini? Sambil menunggu proses peradilan, setidaknya, pengalaman-pengalaman pengurusan IMB di atas, layak direfleksikan sebagai pembelajaran sosial. Artinya, masyarakat perlu paham, dan bersikap positif dalam pengurusan IMB. Sekalian dengan itu, perlu pembenahan pelayanan oleh pejabat publik dan birokrasi, harus ramah, transparan, dan jujur.*


*)Prof Dr Sudjito SH MSi, Guru Besar Ilmu Hukum UGM

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X