Penangkapan Eks Walikota Haryadi Suyuti Kagetkan Warga Jogja, Kasus Apa ?

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 09:30 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti  (ANTARA/Eka AR)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) giat di Jogja dengan menangkap tangan mantan eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lain dari Dinas PU dan Perizinan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis kemarin, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan dokumen. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menyegel ruang dinas walikota.

Aksi KPK ini tentu sangat mengejutkan warga Jogja, karena sebelumnya tidak ada tanda-tanda  bakal ada penangkapan besar. Bahkan banyak warga yang belum sepenuhnya percaya bahwa Haryadi Suyuti ditangkap.

Baca Juga: Masuki Endemi, Zurich Siapkan Strategi Penetrasi Asuransi

Sementara pejabat  kepolisian di daerah tak ada yang bersedia memberi keterangan resmi, karena giat tersebut merupakan kewenangan KPK.

Hingga akhirnya Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menangkap tangan Haryadi Suyuti dan sejumlah orang. Namun terkait kasus apa, Ali Fikri belum bisa merinci.

Sebelumnya beredar kabar Haryadi Suyuti banyak terlibat kasus, namun belum ada proses hukum hingga KPK bergerak dan menangkapnya.

Baca Juga: Kesan Nicholas Saputra Menjajal Fitur Kamera OPPO Find X5 Pro 5G

Istilah OTT sebenarnya masih menjadi kontroversi di kalangan penegak hukum, apalagi istilah itu tak ada dalam undang-undang. Meski begitu kita memahaminya sebagai orang yang tertangkap tangan atau tertangkap basah.

Yakni orang tersebut ditangkap saat melakukan kejahatan atau tindak pidana. Bila tidak sedang melakukan tindak pidana, tak bisa dikatakan tertangkap tangan atau terjaring OTT.

Pasti banyak pertanyaan seputar penangkapan Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya, yakni terkait kasus apa ? Ada yang menyebut-nyebut terkait dengan pemberian suap dalam kasus perizinan, antara lain pendirian hotel.

Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Pria Muslim Menjual Celana Dalam dan Bra Wanita Non Muslim

Beberapa waktu sebelumnya, misalnya,  sempat beredar kabar ada pendirian hotel di tanah negara di Kota Jogja, yang mestinya dilarang. Nah, apakah terkait dengan kasus tersebut, masih belum jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X