harianmerapi.com - Islam mengajarkan pemanfaatan lahan terlantar agar menjadi produktif.
Pemanfaatan lahan terlantar ini untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat
Tanah merupakan suatu faktor produksi. Tanah dianggap sebagai suatu faktor penting produksi penting.
Cakupannya semua sumber daya alam, yang digunakan dalam proses produksi, umpamanya permukaan bumi kesuburan tanah, air, mineral dan sebagainya.
Baca Juga: Syariat Islam dalam Pemanfaatan Lahan Kosong Jadi Usaha Produktif
Maka itu tanah atau lahan harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Bukan ekonomi satu orang, kelompok atau segilitir orang. Namun kesejahteraan semua orang atau masyarakat secara keseluruhannya.
Dari hal di atas itulah kemudian terdapat beberapa bentuk praktek pengolahan lahan di Indonesia.
Pengolahan itu dari pada terlantar. Atau bentuk-bentuk sistem pemanfaatan lahan kosong.
Amir Muzan dan Titin Suprihatin dalam jurnal 'Hukum Islam' Vol XVI No 2 November 2016, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sultan Syarif Kasim, menyampaikan ada 4 jenis pemanfaatan lahan:
Baca Juga: Gandeng Tokoh Petani Milenial Sleman, BUMDes Jabung Makmur Klaten Siap Kelola Lahan 70 Hektar
1. Sistem Sewa
Sistem sewa adalah sistem yang dilakukan oleh pemilik kebun dan petani penggarap dalam penyewaan kebun secara tunai.
Pemilik kebun menyewakan kepada petani penggarap, penggarap memberikan sejumlah uang sewa secara tunai yang telah ditentukan oleh pemilik kebun sebagai pengganti dari hasil kebunnya.