4 Pola Pemanfaatan Lahan Terlantar di Masyarakat dalam Islam Digunakan untuk Kesejahteraan

photo author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:54 WIB
Seorang petani merawat tanaman sayur yang dibudidaya dengan sistem hidroponik. Islam mengajarkan pemanfaatan lahan terlantar sehingga menjadi  produktif untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Seorang petani merawat tanaman sayur yang dibudidaya dengan sistem hidroponik. Islam mengajarkan pemanfaatan lahan terlantar sehingga menjadi produktif untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

Dengan demikian petani penyewa telah mempunyai hak untuk menggarap kebun tersebut.

Pada sistem ini semua peralatan, pupuk dan obat-obatan ditanggung oleh petani penyewa begitu juga dari hasil pertaniannya semua menjadi milik petani.

Pemilik kebun dalam hal ini tidak mendapat apa-apa kecuali uang dari hasil sewa kebun tersebut.

Baca Juga: Luas Lahan Naik 30 Persen jadi 144.83 Hektare, DPP Gunungkidul Proyeksikan Panen Bawang Merah 986 Ton

2. Sistem Bagi Dua (Paroan)

Sistem bagi dua ini adalah di mana orang yang mempunyai lahan kosong menyerahkan lahannya kepada petani penggarap untuk digarap.

Adapun pembagian dari hasil pertanian sesuai dengan kesepakatan mereka.

Sistem ini biasanya semua peralatan ditanggung oleh petani penggarap sedangkan yang berkaitan dengan keawetan kebun seperti pupuk, obat-obatan ditanggung oleh pemilik kebun.

Sehingga dalam bagi hasil pertanian mereka bagi dua saja. Namun umumnya lahan dibagi dua, dengan semua peralatan ditanggung petani penggarap.

Baca Juga: Jokowi Sebut Luasnya Lahan Pertanian di Sorong Belum Termanfaatkan Secara Maksimal

3. Sistem Bagi Tiga

Sistem bagi tiga ini terjadi di mana orang yang mempunyai lahan menyerahkan lahannya kepada petani untuk digarap.

Adapun pembagiannya dibagi tiga yang dua bagiannya untuk yang punya kebun, misalnya dalam sepekan menghasilkan 120 kg sayuran ataupun kacang-kacangan, dibagi tiga menjadi 40 kg, yang mana 40 kg untuk yang punya kebun dan sisanya untuk petani penggarap.

4. Sistem Tolong Menolong/Pinjam Gratis

Pada sistem ini pemilik lahan menyerahkan lahan kosongnya kepada petani penggarap, namun tidak ditentukan bagi hasilnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X