harianmerapi.com - Penetapan kawasan konservasi harus diikuti pula dengan pengaturan pengelolaan. Sehingga kawasan konservasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Islam mengajarkan sebuah kawasan konservasi sebagai upaya melindungi polulasi spesies kehidupan liar. Habitat yang ada harus asli dan secara utuh.
Perlindungan alam dalam Islam termasuk syariat. Pelestarian hutan termasuk di dalamnya perlindungan terhadap keaslian lembah, sungai, gunung dan pemandangan alam lainnya.
Baca Juga: Membuat Wajah Glowing Berseri Ala dr Zaidul Akbar, Rutin Konsumsi Keluarga Buah-buahan Ini
Rasulullah SAW mencontohkan dalam konservasi tersebut. Rasulullah mencagarkan lahan perlindungan sebagai fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki oleh siapa pun. Nabi permah mendaki sebuah gunung di Al-Naqi' di sekitar Madinah dan bersabda:
"Ini adalah lahan yang aku lindungi," sambil memberi isyarat ke lembah.
Dalam catatan sejarah, lahan yang dilindungi luasnya satu kali enam mil atau sekitar lebih dari 2049 hektare. Di kawasan ini Rasulullah SAW memberikan tempat pada kuda-kuda perang kaum muhajirin dan ansar.
Maka itu tentu isu pemanfaatan lahan merupakan hal sensitif yang perlu pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya. Sedangkan isu kaya dan miskin, merupakan petunjuk umum dan sederhana dalam pengelolaan pemanfaatan kawasan itu.
Fachruddin M. Mangunjaya dalam buku Konservasi Alam dalam Islam, terbitan Yayasan Obor, tahun 2005, menyampaikan legitimasi tentang pengelolaan kawasan yang ditulis al-Mawardi yang hidup antara 370- 450 H (949 -1029 M).
Baca Juga: Artefak Peninggalan Nabi Muhammad Tersimpan Rapi di Cinere Depok Jabar
Tulisan itu dianggap sebagai gambaran jelas tentang mekanisme pemanfaatan yang sederhana namun global. Saat itu masyarakat muslim yang agraris sangat menggantungkan hidupnya pada pekerjaan pertanian dan peternakan.
Jadi jelas sekali dalam Islam, lahan yang dilindungi semuanya berorientasi kepada kemaslahatan umat. Dan Islam sama sekali tidak mengabaikan hak-hak orang fakir dan tidak mengutamakan pemanfaatan lahan tersebut bagi orang-orang kaya saja.
Ziauddin Sardar (1985) mencatat di kawasan Semenanjung Arabia terdapat enam tipe hima yang tetap dilestarikan hingga sekarang.
1. Kawasan lindung di mana aktivitas menggembala dilarang.