6 Tipe Hima di Semenanjung Arabia, Konservasi Alam dalam Islam

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 08:57 WIB
Ilustrasi - Kawasan hutan di Gunung Sumbing Magelang Jawa Tengah gersang akibat erosi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Perlu upaya konservasi alam sehingga kembali asri dan terlindungi habitat yang ada, termasuk manusia yang hidup di wilayah tersebut.  ((Foto: Arif Zaini Arrosyid))
Ilustrasi - Kawasan hutan di Gunung Sumbing Magelang Jawa Tengah gersang akibat erosi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Perlu upaya konservasi alam sehingga kembali asri dan terlindungi habitat yang ada, termasuk manusia yang hidup di wilayah tersebut. ((Foto: Arif Zaini Arrosyid))

harianmerapi.com - Penetapan kawasan konservasi harus diikuti pula dengan pengaturan pengelolaan. Sehingga kawasan konservasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.

Islam mengajarkan sebuah kawasan konservasi sebagai upaya melindungi polulasi spesies kehidupan liar. Habitat yang ada harus asli dan secara utuh.

Perlindungan alam dalam Islam termasuk syariat. Pelestarian hutan termasuk di dalamnya perlindungan terhadap keaslian lembah, sungai, gunung dan pemandangan alam lainnya.

Baca Juga: Membuat Wajah Glowing Berseri Ala dr Zaidul Akbar, Rutin Konsumsi Keluarga Buah-buahan Ini

Rasulullah SAW mencontohkan dalam konservasi tersebut. Rasulullah mencagarkan lahan perlindungan sebagai fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki oleh siapa pun. Nabi permah mendaki sebuah gunung di Al-Naqi' di sekitar Madinah dan bersabda:

"Ini adalah lahan yang aku lindungi," sambil memberi isyarat ke lembah.

Dalam catatan sejarah, lahan yang dilindungi luasnya satu kali enam mil atau sekitar lebih dari 2049 hektare. Di kawasan ini Rasulullah SAW memberikan tempat pada kuda-kuda perang kaum muhajirin dan ansar.

Maka itu tentu isu pemanfaatan lahan merupakan hal sensitif yang perlu pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya. Sedangkan isu kaya dan miskin, merupakan petunjuk umum dan sederhana dalam pengelolaan pemanfaatan kawasan itu.

Fachruddin M. Mangunjaya dalam buku Konservasi Alam dalam Islam, terbitan Yayasan Obor, tahun 2005, menyampaikan legitimasi tentang pengelolaan kawasan yang ditulis al-Mawardi yang hidup antara 370- 450 H (949 -1029 M).

Baca Juga: Artefak Peninggalan Nabi Muhammad Tersimpan Rapi di Cinere Depok Jabar

Tulisan itu dianggap sebagai gambaran jelas tentang mekanisme pemanfaatan yang sederhana namun global. Saat itu masyarakat muslim yang agraris sangat menggantungkan hidupnya pada pekerjaan pertanian dan peternakan.

Jadi jelas sekali dalam Islam, lahan yang dilindungi semuanya berorientasi kepada kemaslahatan umat. Dan Islam sama sekali tidak mengabaikan hak-hak orang fakir dan tidak mengutamakan pemanfaatan lahan tersebut bagi orang-orang kaya saja.

Ziauddin Sardar (1985) mencatat di kawasan Semenanjung Arabia terdapat enam tipe hima yang tetap dilestarikan hingga sekarang.

1. Kawasan lindung di mana aktivitas menggembala dilarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X