Libur Maulid Nabi 2021 Tanggal 19 Atau 20 Oktober? Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 11:08 WIB
SKB tiga menteri ditandatangani memutuskan hari libur tahun 2021 yang geser.  (Dok Kemenpan-RB )
SKB tiga menteri ditandatangani memutuskan hari libur tahun 2021 yang geser. (Dok Kemenpan-RB )

harianmerapi.com - Libur Maulid Nabi tahun 2021 tanggal 19 atau 20 Oktober? Pertanyaan ini banyak dilontarkan jelang peringatan Maulid Nabi yang tahun ini jatuh pada 19 Oktober 2021.

Namun begitu, Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Dikutip harianmerapi.com dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa libur Maulid Nabi tahun ini digeser.

Baca Juga: Pengumuman Guru PPPK, Link Terbaru Hasil Seleksi Formasi Tahap 1

Dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang belum tuntas.

Jokowi mengarahkan agar ada tinjauan ulang terkait hari libur dan cuti bersama. Dimana libur dan cuti bersama itu sebelumnya sudah tercantum dalam SKB Tiga Menteri.

Menteri Pan-RB, Tahjo Kumolo saat itu mengakui bahwa libur dan cuti bersama adalah hak setiap aparatur sipil negara (ASN).

Namun dalam kondisi pandemi, cuti bersama yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

Disebutkan ada beberapa perubahan atau pergeseran hari libur. Tiga menteri yang membuat SKB adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pan-RB.

Baca Juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Merujuk pada SKB tiga menteri itu, pergeseran hari libur dan cuti bersama adalah :

1. 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 memperingati Tahun Baru Islam 1443 H.

2. 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 memperingati Maulid Nabi.

3. 24 Desember dicabut yakni cuti bersama Hari Raya Natal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Kemenpan-RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X