harianmerapi.com – Bantuan sosial (bansos) PKH adalah bantuan tunai yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat. Ada baiknya untuk mencermati kriteria penerima manfaat bantuan Kemensos tersebut.
Seperti diketahui, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Program Perlindungan Sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Kemensos, bansos PKH di tahun 2021 dilakukan bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa di Luwu Timur, Anggota DPR: Harus Dibongkar
Seperti dikutip harianmerapi.com dari akun Instagram resmi Kemensos RI, Pemerintah menyalurkan Bansos PKH ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah harus terdaftar. Lalu bagaimana kriteria penerima bansos PKH ini? Berikut informasi kriteria yang dikutip dari laman resmi Kemensos RI:
Komponen Kesehatan
Dalam komponen kesehatan ini, kriteria penerima bansos PKH terdiri dari ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) dan anak usia dini (0-6 tahun maksimal 2 anak)
Komponen Pendidikan
Artikel Terkait
Viral Driver Ojol Ditipu Penumpang, HP Ditukar Kamera Rusak
Berharap Gojek Pusat Ikut Bantu Lacak HP Driver yang Ditipu Penumpang
Orderan Fiktif Pernah Nyasar Gang Musalla Papringan Sleman, Tapi Uang Driver Bisa Diganti Perusahaan
Ojol Dilarang Mangkal di 6 Titik di Bogor, Ini Daftar Lokasinya
6 Driver Ojek Online Tertipu Order Fiktif di Sleman, Antar Makanan ke Alamat Dekat Makam Pukul 03.00 Pagi
6 Driver Ojek Online Tertipu Order Fiktif di Dekat Makam, Paling Mahal Minuman Seharga Rp 180 ribu
Misteriusnya Sosok Nova: Pesan 6 Order Fiktif Lewat Ojol Pukul 03.00 Pagi, Alamatnya Dekat Makam
26 Driver Ojol Tertipu Order Fiktif dalam Sebulan, Marsudi dan Nova Pesan Babi Panggang Hingga Wedang Kekinian
Gojek Kucurkan Rp 260 Miliar Bantu Kesejahteraan Mitra Driver