2. Kawasan lindung di mana pohon dan hutan serta penebangan kayu adalah dilarang atau dibatasi.
3. Kawasan lindung di mana aktivitas penggembalaan ternak dibatasi untuk musim-musim tertentu.
4. Kawasan lindung terbatas untuk spesies tertentu dan jumlah hewan temak yang dibatasi.
5. Kawasan lindung untuk memelihara lebah, di mana penggembalaan tidak diperkenankan pada musim berbunga.
6. Kawasan lindung yang dikelola untuk kemaslahatan desa-desa atau suku tertentu.
Jejak-jejak yang diberikan oleh Islam dalam memelihara alam, setidaknya dapat menjadi tolok ukur bagi umat Islam dunia dalam mencari justifikasi mengenai kewajiban umat menjalankan perlindungan alam serta memelihara ekosistem bumi.*