Baca Juga: Rencana Amandemen UUD 1945 Sebaiknya Tak Buru-buru, Simak Pendapat Pakar
Apabila proses PTUN ini yang ditempuh, maka harus tunduk kepada PERMA Nomer 6 Tahun 2018 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif (keberatan administratif dan banding administratif) sebelum diajukan gugatan ke PTUN. Dalam konteks ini yang berlaku adalah UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.
Kelima, Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa perselisihan parpol diselesaikan oleh mekanisme internal parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART Parpol. Dalam hal penyelesesaian perselisihan internal Parpol tidak tercapai, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.
Tidak dinafikan, partai politik adalah salah satu penentu utama tumbuhnya demokrasi di tanah air. Bahwa sistem kepartaian di tanah air harus dibenahi karena telah banyak melahirkan kejumudan demokrasi (democracy stagnation), saya setuju.
Baca Juga: MPR RI Telah Bikin Jadwal Rencana Amandemen UUD 1945, Simak Pasal Mana yang Akan Diubah
Namun melakukan langkah-langkah hukum yang tidak ada norma hukumnya yang mengatur, hal tersebut bukanlah terobosan hukum melainkan—sekali lagi saya katakan-- membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism) karena siapapun yang menganggap dirinya punya legal standing dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik, Perusahaan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, LSM dan sebagainya. Dapat dibayangkan berapa banyak AD/ART yang akan diuji di MA!
Dipahami dari berbagai sisi, upaya JR AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sebuah paradox.
(*) Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, alumnus University of Warwick, UK, peneliti di University of Gakushuin, Tokyo (2010-2012), alumnus LEAD Program, New York (1994-1996), dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)