Judicial Review AD ART Partai Demokrat, Sebuah Paradox

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 21:54 WIB
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)

Baca Juga: Rencana Amandemen UUD 1945 Sebaiknya Tak Buru-buru, Simak Pendapat Pakar


Apabila proses PTUN ini yang ditempuh, maka harus tunduk kepada PERMA Nomer 6 Tahun 2018 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya administratif (keberatan administratif dan banding administratif) sebelum diajukan gugatan ke PTUN. Dalam konteks ini yang berlaku adalah UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.


Kelima, Pasal 32 dan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa perselisihan parpol diselesaikan oleh mekanisme internal parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART Parpol. Dalam hal penyelesesaian perselisihan internal Parpol tidak tercapai, maka penyelesaiannya melalui pengadilan negeri.


Tidak dinafikan, partai politik adalah salah satu penentu utama tumbuhnya demokrasi di tanah air. Bahwa sistem kepartaian di tanah air harus dibenahi karena telah banyak melahirkan kejumudan demokrasi (democracy stagnation), saya setuju.

Baca Juga: MPR RI Telah Bikin Jadwal Rencana Amandemen UUD 1945, Simak Pasal Mana yang Akan Diubah

Namun melakukan langkah-langkah hukum yang tidak ada norma hukumnya yang mengatur, hal tersebut bukanlah terobosan hukum melainkan—sekali lagi saya katakan-- membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism) karena siapapun yang menganggap dirinya punya legal standing dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik, Perusahaan, Yayasan, Organisasi Masyarakat, LSM dan sebagainya. Dapat dibayangkan berapa banyak AD/ART yang akan diuji di MA!


Dipahami dari berbagai sisi, upaya JR AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sebuah paradox.


(*) Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, alumnus University of Warwick, UK, peneliti di University of Gakushuin, Tokyo (2010-2012), alumnus LEAD Program, New York (1994-1996), dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X