Rencana Amandemen UUD 1945 Sebaiknya Tak Buru-buru, Simak Pendapat Pakar

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 11:42 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH.  (ANTARA/HO-Dok.pribadi)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH. (ANTARA/HO-Dok.pribadi)


JAKARTA, harianmerapi.com - Isu seputar rencana amandemen UUD 1945 terus bergulir. Kalangan politisi pun berdebat seputar urgensi mengamandemen UUD 1945.


Sehubungan isu tersebut, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid menilai rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan serampangan.


"Perlu kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan," kata Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Pemda yang Tak Serius Capai Target Vaksinasi Covid-19 Diusulkan Dikenai Sanksi

Diskursus amendemen UUD 1945 oleh MPR RI yang menambah satu ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kemudian menambahkan ayat pada ketentuan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN, menjadi sesuatu yang harus disikapi dan dibahas.

Secara konstitusional maupun teoritik, amendemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat. Amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, ujar dia.

Baca Juga: Pejabat Imigrasi yang Terlibat Narkoba Bakal Dikenai Sanksi Tegas, Tak Ada Toleransi

"Setidaknya wajib menggunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya," kata Direktur LBH Muhammadiyah Maluku tersebut.

Hal tersebut, kata dia, jika merujuk pada kesepakatan dasar yang disusun oleh panitia ad hoc I saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 ketika amendemen pertama hingga keempat tahun 1999-2002.

Baca Juga: Pemerintah Harus Jamin Kemanan Data Warga di Aplikasi PeduliLindungi

Isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh.

"Terakhir melakukan perubahan dengan cara adendum," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X