Pemda yang Tak Serius Capai Target Vaksinasi Covid-19 Diusulkan Dikenai Sanksi

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 11:32 WIB
Anggota DPR RI asal Sumbar Guspardi Gaus.  (ANTARA/HO)
Anggota DPR RI asal Sumbar Guspardi Gaus. (ANTARA/HO)


JAKARTA, haranmerapi.com -Pemerintah daerah (Pemda) diminta serius untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 agar segera terwujud herd immunity. Bila pemda tidak serius melakukan vaksinasi diusulkan ada sanksi.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

"Pendistribusian vaksin Covid-19 dari provinsi ke kabupaten/kota tidak boleh tersendat," Kata Guspardi .

 

Baca Juga: Pejabat Imigrasi yang Terlibat Narkoba Bakal Dikenai Sanksi Tegas, Tak Ada Toleransi


Guspardi juga meminta pemerintah pusat perlu mengawasi dan mengevaluasi setiap pemda dalam pendistribusian vaksin.

"Artinya, tidak boleh ada penumpukan," ujarnya.

Menurut Guspardi, pemda harus mendistribusikan vaksin hingga kecamatan, kelurahan, desa, RW atau RT.

Dia menegaskan yang terenting adalah keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan vaksinasi, sehingga bisa mencapai target yang diinginkan.

Baca Juga: Pemerintah Harus Jamin Kemanan Data Warga di Aplikasi PeduliLindungi

Guspardi meminta pemda harus responsif seperti melapor ke pusat jika menghadapi kendala yang dihadapi dalam proses vaksinasi.

Menurut Guspardi, idealnya evaluasi pendistribusian vaksin setiap hari.

"Lakukan sanksi peringatan dan sebagainya. Dari pusat perlu ada pengawasan. Dari bawah juga perlu ada manajemen. Bagaimana mengelola vaksinasi ini, berapa jumlah penduduk di kecamatan," ujar Guspardi pula.

Guspardi mengatakan setiap pemerintah provinsi perlu memetakan jumlah penduduk dan sasaran vaksin di tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, pemda harus terus mensosialisasikan pentingnya masyarakat mengikuti vaksin. Faktanya masih banyak masyarakat menolak vaksin.

Baca Juga: Isu Data di Aplikasi PeduliLindungi Bocor Ternyata Hoaks, Ini Faktanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X