MPR RI Telah Bikin Jadwal Rencana Amandemen UUD 1945, Simak Pasal Mana yang Akan Diubah

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattaliti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattaliti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membenarkan lembaganya telah menyiapkan jadwal atau time table rencana amendemen UUD 1945.

Amandemen tersebut intinya untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Ada targetnya, berdasarkan rapat Badan Pengkajian MPR dan Pimpinan MPR memang ada 'time table', mekanismenya sesuai Pasal 37 UUD 1945," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Puan Ingatkan Konstitusi Jadi Pedoman Penanganan Pandemi Covid-19

Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR.

Bamsoet mengatakan jika arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN disetujui para pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan, maka ada beberapa langkah yang akan dilakukan lembaganya.

"Pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus di tanda tangani oleh 1/3 anggota dari 719 anggota MPR. Dan dukungan yang diedarkan itu harus jelas alasannya, pasal dan ayat mana yang dikurangi atau ditambah dengan argumentasi kuat," ujarnya.

Baca Juga: Berhati-hatilah Konsumsi Lemak, Bila Berlebihan Bisa Perparah Gejala Covid-19, Simak Penjelasan Dokter

 

Setelah itu menurut dia, pengambilan keputusannya harus melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

Menurut dia, kalau ada satu partai yang tidak hadir atau tidak setuju, itu dihitung karena satu saja yang tidak setuju maka tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.

"MPR RI adalah rumah kebangsaan, cermin kedaulatan rakyat maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak bisa meneruskan pembahasan tentang amendemen terbatas," katanya.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 yang mengembalikan kewenangan MPR menetapkan PPHN tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Pemerintah Takkan Ragu Menindak Orang Yang Mengganggu Penanganan Pandemi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X