Hamdan Zoelva Usul Calon Pemilih Masuk TPS pada Pemilu 2024 Harus Sudah Divaksin

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 13:58 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.  (ANTARA/Tangkap layar YouTube Salam Radio Channel/Kliwon)
Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (ANTARA/Tangkap layar YouTube Salam Radio Channel/Kliwon)

 


SEMARANG, harianmerapi.com - Sertifikat vaksin menjadi syarat penting dalam aktivitas publik, termasuk dalam pemilu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengusulkan perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk TPS pada Pemilihan Umum 2024.


Menurutnya, ini perlu dilakukan jika pandemi Covid-19 belum berakhir, agar tidak terjadi penularan.

"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," kata dia di Semarang, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Karena Dituduh Sebarkan Kabar Bohong

Ia menyinggung pula hari-H pencoblosan Pemilu pada 21 Februari 2024, kemudian ada pula yang mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada bulan April dan Mei.

 

Ketika menjawab apakah pelaksanaan pada Februari dan Mei tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1), dia mengatakan, "Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah."

Hal terpenting, menurut ketua umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.

 Baca Juga: LPSK Minta Polri Pisahkan Sel Tahanan Muhammad Kace dengan Tahanan Lain, Demi Keamanan

Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan, Said Salahudin, meminta DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu perlu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024.

 

Berbicara di Jakarta, Senin (20/9), dia mengemukakan bahwa mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1) tegas menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Teliti Potensi Alga Cokelat sebagai Antivirus dan Hambat Proses Replikasi Virus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X