LPSK Minta Polri Pisahkan Sel Tahanan Muhammad Kace dengan Tahanan Lain, Demi Keamanan

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 13:36 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.  (ANTARA/HO-Humas LPSK)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (ANTARA/HO-Humas LPSK)


JAKARTA, harianmerapi.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Bareskrim Polri untuk memisahkan sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dengan tahanan lain. Ini demi menjamin keamanan yang bersangkutan.

"Di satu sisi, kita tahu M. Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Teliti Potensi Alga Cokelat sebagai Antivirus dan Hambat Proses Replikasi Virus

Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap Kace. Dengan jaminan keselamatan itu, Kace alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.

"Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin menegaskan.

Ia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Komisi X DPR Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I PPPK, Karena Banyak Diprotes Guru

"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.

Edwin juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, terduga pelaku penganiayaan terhadap Kace.

Akan tetapi, potensi ancaman terhadap Kace juga harus dilihat lebih komprehensif. Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.

Baca Juga: Di Luar Agenda Resmi, Presiden Jokowi Naik Perahu Demi Menyapa Warga di Cilacap

Pengelola rutan, kata Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan Kace.

"Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X