Tindakan Napoleon Bonaparte Kepada Muhammad Kece Tidak Bisa Dibenarkan Dengan Alasan Apapun

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 19:04 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah, Sunanto.  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah, Sunanto. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau yang kerap disapa Cak Nanto merespons tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia. Apalagi, Kece saat ini sedang menghadapi proses hukum.

"Main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena kita hidup di negara hukum dan ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata Cak Nanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PP Sarana Jaya. Anies : Alhamdulillah, Senang Bisa Bantu KPK

Apabila seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya dengan tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, ujar Cak Nanto.

Atas insiden tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penegakan hukum dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Irjen Napolen Bonaparte.

Baca Juga: 4 Teroris MIT di Poso Menjadi Buruan Komando Operasi Gabungan Khusus (Koopsgabsus) Tricakti TNI

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri atas kejadian itu.

"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama. Kita percayakan kepada pihak kepolisian menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X