JAKARTA, harianmerapi.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021), menyebutkan M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Menjadi Terlapor Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.
"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.
Terbukti Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Artikel Terkait
Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Polri dan Langsung Ucapkan Salam Sadar
MUI Dorong Kepolisian Memproses Muhammad Kece Sesuai Prinsip Equality Before the Law
Muhammad Kece Layak Dihukum Berat
Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim, Polisi Sita Barang Bukti Kartu Pers
Muhammad Kece Tak Terkait Organisasi Tertentu
Yahya Waloni Dijerat dengan Pasal Berlapis Sama Seperti Muhammad Kece
Polisi Sudah Menerima Laporan Penganiayaan Yang Dialami Muhammad Kece