opini

Catatan TM Luthfi Yazid: Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023

Rabu, 25 Januari 2023 | 10:30 WIB
Dr.TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M. (Dok Pribadi)


USULAN Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas kepada komisi VIII DPR RI agar biaya haji tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 69 juta harus ditolak,  dengan alasan – alasan sebagai berikut:

1. Di dalam Undang-Uundang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel.

Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja? Termasuk juga memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut.

Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Italia Muhamamd Prakosa wafat di Roma Italia, dimakamkan di Bambanglipuro Bantul

Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat– lambatnya dalam waktu 60 hari DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut. Hal ini disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang– Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang. DPR RI harus sudah menyetujui atau tidak menyetijui usulan pemerintah tersebut.

Artinya sebelum bulan ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya. Didalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebelumnya.

2. Sekarang bolanya ada di DPR RI, Komisi 8. Ada sembilan fraksi yang ada di komisi VIII. Dengan ini kita mendesak kepada komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menaikan biaya haji menjadi 69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini.

Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama Republik Indonesia ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat.

Baca Juga: Praperadilan Palms Karaoke terhadap Dirreskrimsus Polda DIY, pemohon dan termohon beradu bukti surat

3. Terkait Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII, kita pernah punya pengalaman dalam kasus first travel dalam kasus korban first travel dimana Menteri Agama waktu itu Fachrul Rozi yang di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada akhir tahun 2019 mengatakan, bahwa akan ada skema memberangkatkan korban jamaah first travel secara bertahap.

Tetapi, faktanya sampai sekarang tidak ada pemberangkatan terhadap korban jamaah first travel tersebut. Apa yang telah disepakati oleh Legislatif maupun Eksekutif belum menjadi jaminan bahwa apa yang sudah disepakati tersebut akan dilaksanakan. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada DPR maupun kepada Kementerian Agama masih merupakan sebuah tanda tanya besar? Tentu, jangan sampai nasib jamaah haji sama dengan nasib jamaah First Travel.

4. Adalah aneh, karena Kementerian Haji dan Umrah kerajaan Saudi Arabia mengumumkan paket haji tahun 2023 turun sebesar 30% lebih murah dibandingkan tahun 2022, sementara pemerintah Indonesia justru mau menaikkan ongkos haji. Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba – tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah. Dan kalau dia tidak bisa memenuhi 69 juta rupiah, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di Bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi tegaskan tak intervensi proses hukum Richard Eliezer, begini penjelasannya

5. Sudah dua tahun Indonesia tidak mengirimkan jamaah hajinya dengan berbagai alasan, padahal masa tunggu untuk berangkat diperkirakan ada yg sampai 30 sd 40 tahun. Sementara, beberapa negara meskipun situasinya pandemi covid 19 tetap mengirimkan jamaahnya. Semestinya, dengan sudah selesainya covid 19 atau Corona ini biaya haji harusnya lebih murah oleh karena tidak ada lagi biaya swab, biaya quarantine, biaya antigen, atau biaya kesehatan lainnya.

6. Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin pernah mengatakan bahwasanya dana haji dan atau keuntungan dana haji diakui dipakai untuk membangun Infrastruktur, untuk menerbitkan Surat Utang Negara serta Sukuk dan sebagainya. Ada baiknya kita belajar dari pengalaman Negara lain. Misalnya, Malaysia dengan Lembaga Tabungan Hajinya.

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB