MASYARAKAT harus siap-siap kena pajak jika hendak bangun rumah sendiri.
Warga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Lantas apa itu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri? Bagaimana contoh pelaksanaannya?
Baca Juga: BMKG tegaskan potensi badai besar di Jabodetabek hari ini kecil terjadi
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.
Artinya, kegiatan 'membangun' yang dimaksud di sini adalah pekerjaan yang diinisiasi oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Tidak menggunakan jasa konstruksi, tidak menggunakan pihak-pihak pengusaha konstruksi.
Selain itu kegiatan membeli bahan bahan bangunan dilakukan sendiri, mendisain sendiri, menyewa alat pertukangan sendiri membayar tukang sendiri dan bukan melalui pihak jasa konstruksi.
PPN KMS bukan pajak yang baru tetapi telah ada sejak 1995. Aturan sebelumnya yang terdapat pada PMK 163/PMK.03.2012 bahwa tarif efektif PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar 2 persen, karena tarif PPN umumnya masih sebesar 10 persen.
Aturan baru PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri tertuang dalam PMK 61/PMK.03/2022. Diterbitkannya PMK tersebut sebagai respons dari perubahan tarif PPN 11 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan sebelumnya, PPN hanya terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Adapun dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022, subjek pajak diperluas, yaitu menambahkan cakupan pengenaan PPN bagi pihak lain, orang pribadi atau badan, yang membangun konstruksi bangunan untuk orang pribadi atau badan yang PPN-nya tidak dipungut oleh pihak lain.
Baca Juga: Ratusan wisatawan yang tertahan di Karimunjawa akhirnya diangkut KM Kelimutu menuju Semarang
Ini pun, pihak lain tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan PPN kegiatan membangun sendiri bila dapat membuktikan ada pihak lain lagi yang telah melakukan pemungutan PPN atas kegiatan tersebut.
Untuk mendapat pengecualian ini, yang bersangkutan harus dapat menyerahkan setidaknya identitas dan alamat lengkap pihak lain yang telah melakukan pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri itu.
Bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, kedua diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).