syiar

Hukum Suap dalam Islam

Selasa, 21 Juni 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi (Pexels/Tima miroshnichenko)

harianmerapi.com - Rakyat Indonesia sangat menentang suap atau korupsi.

Berbagai gerakan dilancarkan untuk menentang dan membersihkan praktik suap.

Gerakan penentangan suap atau korupsi tidak hanya melalui demonstrasi turun ke jalan.

Baca Juga: Budaya Suap dalam Kehidupan Kaum Muslim, Berikut Dampaknya

Gerakan anti suap juga dilancarkan di media sosial, memanfaatkan surat kabar dan ceramah di tempat ibadah, sekolah dan kampus-kampus.

Materi penyadaran penentangan suap dan korupsi telah masuk dalam pembelajaran.

Suap ini sangat ditentang oleh kaum muslim bukan tanpa sebab.

Ulama Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyampaikan hukum suap.

Baca Juga: Suap Bagi Kehidupan Bermasyarakat, Ini Keburukan yang Akan Terjadi

Pendapat terkait suap itu ada di buku Fatwa-Fatwa Terkini jilid dua, yang diterbitkan Darul Haq.

Dikatakan risyruah atau suap haram hukumnya berdasarkan nash atau teks syari'at.

Berdasar ijma' atau kesepakatan para ulama hukum suap juga haram.

Bin Baz menyebut suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Baca Juga: Empat Kunci Masuk Surga

Sebuah hadits yang shahih dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau: "Melaknat penyuap dan orang yang disuap." Hadist ini diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibn Majah.

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB